BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT DESA
Badan Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD Desa Pakis Baru terdiri dari 9 orang BPD dan 1 orang staf BPD yang diketuai oleh Bapak Nurus Son'ani,S.Pd.I.MSi.
FUNGSI Badan Permusyawaratan Rakyat :
- Membahas dan menyepakati Raperdes bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
TUGAS Badan Permusyarakatan Desa :
- Mengagali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi rakyat;
- Menyelenggarakan musyawarah Badan Permusyawaratan Rakyat;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
- Membahas dan menyepakati Raperdes bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi lap Ket penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemdes dan lembaga desa lainnya;
Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa
- Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi;
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemdes secara lisan dan tertulis;
- Mengajukan rancangan peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
- Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat atas PDD, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan PPD serta mempelopori penyelenggaraan Pem-an Desa berdasarkan tata kelola Pem-an yang baik;
- Menyusun peraturan tata tertib BPD;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kades untuk dialokasikan dalam Rancangan APB Desa;
- Mengelola biaya operasional BPD;
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monev PPD
Download Lampiran:
BPD DESA PAKIS BARU